|
H.A.M
Idris Galigo, SH
Bupati Bone |
|
|
Drs.
H.A. M. Said Pabokori
Wakil Bupati Bone |
|
10 Prinsip Tata Pemerintahan yang baik
”
Good Governance”
1. Partisipasi
2. Penegakan Hukum
3. Transparansi
4. Kesetaraan
5. Daya Tanggap
6. Wawasan Kedepan
7. Akuntabilitas
8. Pengawasan
9. Efisiensi & Efektifitas
10 .Profesionalisme
Secara administrasi Kabupaten Bone terdiri
atas 27 Kecamatan dan 333 desa dan 39
kelurahan, 893 Dusun dan 121 lingkungan,
dimana Kabupaten Bone merupakan pusat
pengembangan wilayah timur Sulawesi Selatan.
Sistem Pemerintah Daerah yang telah mengacu
pada UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Bupati Bone dalam mengemban
tugas, pemerintahan dan pembangunan dibantu
oleh perangkat Daerah dan lembaga teknis
yang meliputi bidang ekonomi, politik,
sosial dan budaya terdiri dari :
a. DINAS-DINAS PEMERINTAH
KABUPATEN BONE
Terdiri
dari Dinas meliputi :
1.
Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura
2.
Dinas Peternakan
3.
Dinas Kelautan
dan Perikanan
4.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan
5.
Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air
6.
Dinas Pendidikan
7.
Dinas Kesehatan
8.
Dinas Perindustrian dan Perdangan
9. Dinas
Pemuda dan Olahraga
10.
Dinas Koperasi dan UMKM
11.
Dinas Pendapatan Daerah
12.
Dinas Perhubungan
13.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
15.
Dinas Tata Ruang, Pemukiman dan Perumahan
16.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
17.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset
18.
Dinas Kesejahteraan Sosial
19.
Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral
b. LEMBAGA TEKNIS DAERAH
1.
Bappeda dan Statistik
2.
Badan Kepegawaian, Diklat Daerah (BKDD)
3.
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)
4.
Badan Pembinaan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat
5.
Badan Perpustakaan, Arsip dan PDE
6.
Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
7. Badan
Pemberdayaan Masyarakat
8.
Unit Pelayanan Terpadu Perizinan (UPTP)
9.
Inspektorat Daerah
c. KANTOR
Terdiri
dari :
1. Kantor
Pemadam Kebakaran
2. Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja
3. Kantor
Penelitian dan Pengembangan
4. Kantor
Promosi dan Penanaman Modal
5. Kantor
Pengelola Kebersihan,Pertamanan dan Pemakaman
6. Kantor
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7. Kantor
Ketahanan Pangan
8. Rumah Sakit Umum Daerah
d. SEKRETARIAT DPRD
e. SEKRETARIAT DAERAH
f. KECAMATAN